Cara menghilangkan ketombe

Thursday 9 April 2015

MINUM JAMU SEDUH, HALAL ATAU HARAM ?



Jalan untuk mencari nafkah memang sangat banyak. Semua orang selalu melakukannya agar bisa mendapatkan uang, mulai dari menjual barang sampai menjual jasa. Banyak orang-orang yang terjun untuk berusaha menjual barang yang tentunya diperlukan oleh semua orang. Namun saat ini saya akan berbicara tentang menjual jamu seduh.
Jamu seduh dijual oleh para pedagang dengan cara berkeliling dengan gerobak atau digendong bahkan sekarang sudah banyak warung-warung jamu seduh yang berada dipinggiran jalan. Merek menjual  bermacam-macam jenis dan merek jamu. Diantarnya ada jamu Sido Muncul, Nyonya meneer, jamu Jago,Tay Pin San dan lain-lainya. Pertanyaannya adalah halal atau haram jika berjualan jamu seduh ?
Jawaban untuk pertanyaan ini adalah tergantung komposisi yang dicampurkan saat pembuatan jamu seduh yang dibeli konsumen pada gelas saji. Biasanya komposisi yang dipakai oelh para tukang jamu seduh yaitu jenis jamu pilihannya, madu dan telur. Jika komposisinya dari tiga bahan tersebut maka halal untuk diminum. Akantetapi jika komposisinya yaitu jamu pilihannya, madu, telur, minuman anggur beralkohol maka jamu seduh ini haram untuk diminum, walaupun kadar alkohol pada anggur yang dicampurkan hanya sedikit.
Maka saran saya, jika anda membeli jamu seduh harus pesan kepada penjualnya agar jangan dicampur dengan minuman anggur beralkohol rendah.

No comments:

Post a Comment