Jalan untuk
mencari nafkah memang sangat banyak. Semua orang selalu melakukannya agar bisa
mendapatkan uang, mulai dari menjual barang sampai menjual jasa. Banyak
orang-orang yang terjun untuk berusaha menjual barang yang tentunya diperlukan
oleh semua orang. Namun saat ini saya akan berbicara tentang menjual jamu
seduh.
Jamu seduh
dijual oleh para pedagang dengan cara berkeliling dengan gerobak atau digendong
bahkan sekarang sudah banyak warung-warung jamu seduh yang berada dipinggiran
jalan. Merek menjual bermacam-macam
jenis dan merek jamu. Diantarnya ada jamu Sido Muncul, Nyonya meneer, jamu
Jago,Tay Pin San dan lain-lainya. Pertanyaannya adalah halal atau haram jika
berjualan jamu seduh ?
Jawaban untuk
pertanyaan ini adalah tergantung komposisi yang dicampurkan saat pembuatan jamu
seduh yang dibeli konsumen pada gelas saji. Biasanya komposisi yang dipakai
oelh para tukang jamu seduh yaitu jenis jamu pilihannya, madu dan telur. Jika
komposisinya dari tiga bahan tersebut maka halal untuk diminum. Akantetapi jika
komposisinya yaitu jamu pilihannya, madu, telur, minuman anggur beralkohol maka
jamu seduh ini haram untuk diminum, walaupun kadar alkohol pada anggur yang
dicampurkan hanya sedikit.
Maka saran
saya, jika anda membeli jamu seduh harus pesan kepada penjualnya agar jangan
dicampur dengan minuman anggur beralkohol rendah.
No comments:
Post a Comment